Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2015

10 May 2016 | Tags: ,


Untuk memudahkan klasifikasi baku untuk aktivitas ekonomi, Badan Pusat Statistik (BPS) menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2015.  Dengan perkembangan jaman dan teknologi, rincian kegiatan ekonomi menjadi banyak ragamnya sehingga perlu dilakukan penyempurnaan KBLI. Pada tahun 2015 BPS melakukan penyempurnaan KBLI melalui pembahasan bersama unit kerja dan instansi terkait, serta mengintensifkan sosialisasi KBLI di lingkup internal maupun ekternal BPS.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2015

Pada awalnya KBLI dirancang untuk keperluan analisis ekonomi, pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan. Dengan semakin strategisnya peranan dan penggunaan KBLI, klasifikasi ini juga digunakan untuk penentuan kualifikasi jenis kegiatan usaha dalam Surat Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan penentuan kualifikasi perijinan investasi. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan yang dijadikan dasar penggunaan KBLI 2015 dalam bentuk Peraturan Kepala (Perka) BPS. Dengan adanya Perka BPS tersebut maka pengklasifikasian aktivitas ekonomi menurut kelompok lapangan usaha yang ada di Indonesia diwajibkan merujuk pada kode KBLI 2015.
(Perka BPS Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

Untuk membantu anda melakukan pencarian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2015, kami membuatkan tool-nya, sehingga anda dapat melakukan pencarian dengan cepat dan mudah. Silahkan klik disini untuk menuju tool KBLI 2015.

Komentar via Facebook tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2015

Komentar tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2015

  • Silahkan tulis saran, komentar dan pertanyaan dibawah!

    Your email address will not be published. Required fields are marked *